TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke 3 mulai disalurkan kepada pekerja/buruh.
Sebanyak 2,1 juta orang akan menerima subsidi gaji pada tahap 3 ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BSU ini ditargetkan akan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca: Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
2. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Setelah itu klik Login