Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal

Bareskrim polri memastikan bahwa kejiwaan tersangka kasus penistaan agama itu dalam kondisi normal.


zoom-inlihat foto
Muhammad-Kece-melambaikan-tangan.jpg
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teka-teki apakah YouTuber Muhammad Kece mengalami gangguan kejiwaan akhirnya terjawab sudah.

Bareskrim polri memastikan bahwa kejiwaan tersangka kasus penistaan agama itu dalam kondisi normal.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi menyebut bahwa selama menjalani pemeriksaan, Muhammad Kece tidak menunjukkan perilaku yang janggal.

Saat ditanya penyidik, jawaban Muhammad kece juga masih nyambung.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

"Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," imbuhnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sejak ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada 4 Desember 2020 lalu, Ust Maaher sudah mengalami sakit.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Kompas TV)

Baca: Dalami Motif Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polisi: 42 Video Sudah Di-takedown

Baca: Muhammad Kace

Oleh karena itu, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya belum berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan Muhammad Kece.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Ia ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.

Sementara itu, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021) sore.

Dilihat TribunnewsWiki dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Muhammad Kece terlihat tiba di Bareskrim Polri dengan dibawa menggunakan mobil.

Saat turun dari mobil, Muhammad Kece tampak mengenakan jaket warna hitam dan topi hitam dengan celana berwarna cokelat.

Selain itu, Muhammad Kece juga terlihat memegang sebuah tongkat di tangan kirinya untuk berjalan.

Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.

Sambil tersenyum saat menurunkan masker, Muhammad Kece menyampaikan salam dan melambaikan tangannya ke arah awak media.

"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Rabu (25/8/2021).

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece (Capture YT MuhammadKece)

Baca: Resmi Dilaporkan ke Polisi, Siapa Sosok Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Menistakan Agama Islam

Entah maksud apa yang ingin disampaikan oleh pria asal Jawa Barat tersebut.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri langsung menggiring Muhammad Kece utnuk masuk ke dalam kantor Bareskrim.

Sesampainya di dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece kembali melambaikan tangan ke awak media.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.

Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.

Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.

Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved