TRIBUNNEWSWIKI.COM - YouTuber Muhammad Kece tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut lantaran ia diduga telah menistakan agama melalui unggahan video di YouTube pribadinya, MuhammadKece.
Perbuatannya tersebut membawa dirinya ke ranah hukum.
Kini, akibat tindakannya itu, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (25/8/2021).
Dia diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya (Muhammad Kece) sudah tersangka," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Baca: Muhammad Kace
Baca: Perkara Dugaan Penistaan Agama oleh YouTuber Muhammad Kece Naik ke Tahap Penyidikan
Muhmmad Kece sendiri sudah ditangkap oleh polisi.
Ternyata, ia tengah berada di Bali.
Tak memakan waktu lama, Polisi langsung menangkap Muhammad Kece di Bali, Rabu (25/8/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan Muhammad Kece di Bali.
"(Muhammad Kece) sudah ditangkap di Bali," kata Agus.
Agus mengatakan bahwa Muhammad Kece langsung dibawa oleh penyidik Polri ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut perihal video konten yang diunggahnya yang telah dianggap menistakan agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus.
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca: Viral YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Islam, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Baca: Ketum Barisan Ksatria Nusantara Sebut Kelakuan YouTuber M Kece Lebih Parah dari Jozeph Paul Zhang
Kominfo Blokir Puluhan Video Muhammad Kece
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir puluhan video di kanal YouTube Muhammad Kece.