TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 24 Agustus 2021.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan level PPKM di beberapa daerah.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).
Selain itu, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan kasus covid-19, namun Jokowi tetap memberi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelasnya.
Selama perpanjangan PPKM, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan semua mode transportasi selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Menurutnya, transportasi merupakan salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi, sehingga simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
Baca: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.
Lalu, bagaimana caranya?
Kirim keluhan Anda melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
Beserta data diri dengan format sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor handphone
- Lampirkan foto & kartu vaksinasi