Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tawaf merupakan salah satu rukun dari ibadah haji dan umrah.
Kegiatan tawaf ini ialah berjalan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali yang mana ketika melakukannya itu jemaah harus suci dari hadas dan najis.
Adapun perintah tawaf ini ada dalam Alquran surah Al Hajj ayat 29 sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)". (1)
Baca: Makkiyah
Macam-Macam Tawaf #
1. Tawaf Tathawwu
Tawaf Tathawwu ini bisa dikerjakan kapan saja ketika masuk ke Masjidil Haram.
Tawaf ini menjadi ganti salat Tahiyatul Masjid dan tidak diikuti dengan Sa'i.
2. Tawaf Qudum
Tawaf Qudum atau Tawaf Dukhul ini sama maknanya seperti salat Tahiyatul Masjid yakni sebagai penghormatan terhadap Baitullah.
Tawaf ini hukumnya sunah bagi jemaah yang melakukan haji Ifrad atau Qiran.
Pelaksanaannya yakni di hari pertama ketika datang ke Makkah.
Hukum dari Tawaf Qudum ini adalah sunah jadi jika tidak dilaksanakan pun tidak membatalkan ibadah haji maupun umrah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah merupakan tawaf Ziarah atau tawaf Rukun.
Sehingga wajib untuk dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan maka hajinya batal.
Untuk pelaksanaannya sendiri paling utama dilakukan pada 10 Zulhijah setelah melempar jumrah aqabah dan tahalul.
Namun misal tidak bisa melakukan di tanggal 10, maka diusahakan dilakukan sebelum berakhirnya hari Tasyriq yakni tanggal 11,12 atau 13 Zulhijah.
Tawaf Ifadah ini menjadi tanda dari kesempurnaan ibadah haji, sehingga walaupun jemaah sedang sakit maka harus tetap melaksanakannya.
4. Tawaf Wada
Tawaf Wada merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah (Kakbah).
Para ulama sepakat bahwa hukumnya wajib bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila tawaf ini ditinggalkan maka jemaah harus membayar denda berupa satu ekor kambing.
Akan tetapi ada keringanan bagi jemaah perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk tidak melakukannya, dan sebagai penghormatan kepada Kakbah (Baitullah) jemaah perempuan yang haid cukup berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Setelah melaksanakan tawaf Wada maka jemaah tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat sunah atau yang lainnya di Kakbah. (2)
Baca: Wukuf
Syarat Tawaf #
1. Suci dari hadas dan najis.
2. Menutup aurat
3. Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada disalah satu sudut Kakbah.
Karena jika jemaah memulai tawafnya dari sudut Kakbah yang tidak sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf.
4. Menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran.
5. Menjadikan Kakbah di sebelah kiri
6. Seluruh anggota badan serta pakaian harus berada di luar bangunan Kakbah, Syadzarwan dan Hijr Ismail.
Jikalau sedang tawaf dan terdapat anggota badan yang berada di kawasan tersebut maka putaran itu tidak dihitung sebagai putaran tawaf .
Jemaah harus kembali ke posisi yang benar untuk melanjutkan putaran tawafnya.
7. Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
8. Tidak memiliki tujuan yang lain ketika sedang melakukan tawaf.
9. Berada di Masjidil Haram. (3)
Baca: Rukun Islam
Sunah Tawaf #
1. Tawaf dilakukan dengan cara berjalan kaki
2. Mencium Hajar Aswad setiap melintasinya
3. Berjalan lebih cepat diputaran ke 1-3 dan berjalan seperti biasa diputaran ke 4-7.
4. Melaksanakan salat sunah dua rakaat di belakang Makam Ibrahim setelah selesai melakukan tawaf. (4)
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)
| Nama | Tawaf |
|---|
| Kegiatan | Mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali |
|---|
| Rukun | Haji dan Umrah |
|---|
Sumber :
1. umrotix.com
2. islam.nu.or.id
3. hasuna.co.id