Pemprov DKI Jakarta Telah Izinkan Aktivitas di Sarana Olahraga Outdoor, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan syarat untuk kegiatan olahraga di fasilitas outdoor.


zoom-inlihat foto
Kawasan-Stadion-Utama-Gelora-Bung-Karno-SUGBK.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), tampak tak seramai biasanya pada sore hari ini, Kamis (19/8/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan masyarakat untuk sektor olahraga.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 seperti dikutip dari Dispora DKI Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pemberlakuan PPKM Darurat Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Jenis fasilitas olahraga outdoor yang diijinkan beroperasi yaitu kolam renang, sepeda, jogging track, lapangan tenis outdoor, lapangan badminton outdoor, fitness outdoor, lapangan BMX track terbuka, lapangan panahan terbuka, bela diri, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik.

Sementara itu, sepak bola, basket, futsal, dan olahraga yang melibatkan kontak fisik lainnya masih blm diperbolehkan.

Khusus untuk olahraga bela diri yang diperbolehkan yaitu olahraga yang tidak menimbulkan kontak fisik seperti anggar dan kendo.

Jenis olahraga seperti karate, taekwondo, judo, gulat, dan olahraga beladiri yang berpasangan juga belum boleh dilakukan.

Baca: PPKM Level 4

Atlet Panahan, Riau Ega Agatha saat mengikuti pemusatan latihan di lapangan panahan komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018) Tim panahan Indonesia terus melakukan persiapan jelang Asian Games yang dihelat pada Agustus 2018. (Super Ball/Feri Setiawan)
Atlet Panahan, Riau Ega Agatha saat mengikuti pemusatan latihan di lapangan panahan komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018) Tim panahan Indonesia terus melakukan persiapan jelang Asian Games yang dihelat pada Agustus 2018. (Super Ball/Feri Setiawan) (Super Ball/Feri Setiawan)

Berikut ini syarat kegiatan olahraga outdoor dan ruang terbuka publik menurut Dispora DKI Jakarta:

1. Jam operasional fasilitas olahraga sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Melakukan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumumnan, dan mengurangi mobilitas).

3. Jumlah pengunjung fasilitas olahraga 25 persen dari kapasitas maksimal.

Baca: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021

4. Masker wajib digunakan sebelum, selama, dan sesudah melakukan aktifitas olahraga rendah dan sedang. Khusus olahraga intensitas berat dan olahraga diperbolehkan melepas masker.

5. Prasarana yang digunakan telah disinfektan.

6. Kapasitas pengguna fasilitas olahraga outdoor maksimal 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

7. Wajib dilakukan pemeriksaan suhu dan memiliki sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi atau bukti lain yang menyatakan telah melaksanakan vaksin Covid-19.

8. Menggunakan peralatan olahraga mandiri.

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Daftar terbaru daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, berlaku hingga 23 Agustus 2021

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved