Melalui situs kemnaker.go.id
Kunjungi situs kemnaker.go.id.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Login ke akun Anda.
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah profil lengkap, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak.
Melalui aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel
Registrasi melalui e-mail dengan menginput nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil registrasi, lalu login. Kemydian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan
Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Disalurkan melalui Bank Himbara
Bantuan subsidi upah akan disalurkan langsung ke rekening penerima lewat Bank Himbara atau Bank Himpunan Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh.
Namun, jika Anda belum memiliki rekening Himbara, maka Anda akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR SUBSIDI GAJI DI SINI