TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra pada momen HUT ke-76 Republik Indonesia.
Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, dalam keterangan yang diberikan Rika Aprianti, disebutkan remisi tersebut terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
Rika mengatakan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Maka dari itu, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra bisa memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Rika mengatakan Djoko Tjandra menerima remisi karena sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca: Djoko Tjandra
Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan Rika tersebut maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata dia.
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta,
Saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara setelah tertangkap pada Juli 2020 lalu.
Djoko Tjandra baru menjalani hukuman 1 tahun dalam kasus korupsi ini.
Sementara dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Djoko Tjandra di sini