- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"
- Lalu ikuti petunjuk yang ditampilkan
4. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter @BPJSTKinfo
Catatan:
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
5. Selain itu, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menyiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
- Sektor Usaha
2. Validasi administrasi & pembayaran BSU