TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebujakan PPKM.
Ia menilai kebijakan PPKM tak ada kepastian kapan akan selesai.
Selain itu ia menilai penerapan PPKM tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada beberapa gugatan yang dilayangkan Aslam soal PPPKM yang diterapkan pemerintah.
Melalui pengacaranya, Aslam menilai pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca: Satgas : PPKM Efektif Tekan Penularan Covid-19
Baca: Ikuti Aturan PPKM, Olivia Zalianty Gelar Pernikahan Tertutup, Ini Sosok Suaminya
Selain itu, pemerintah juga dinilai abai pada hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan,kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta agar penggugat mempelajari bantuan yang sudah dikucurkan pemerintah selama pandemi.
“Kami harap Bapak Muhammad Aslam pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan UMKM dari pemerintah,"
"Jika belum mohon diurus, jika belum silahkan daftar dan lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021) seperti dikutip dari KompasTV.
"Yang tahap ketiga sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair," lanjutnya.
Faldo menilai kebijakan yang telah diputuskan pemerintah ini memiliki dampak yang tidak diinginkan.
Terlebih dalam situasi krisis, setiap pilihan kebijakan menjadi sulit.
"Namun, yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir, pastikan beban masyarakat dapat dikurangi,"
"Pemerintah selalu berupaya masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini,"
"Paling tidak, per hari ini, trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus tetap waspada dan menjaga," ujar politisi PSI itu.
Diketahui gugatan ini telah dilaporkan ke PTUN pada 9 Agustus 2021 oleh Muhammad Aslam dan kuasa hukumnya secara online.
Gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Jakarta dan mengantongi nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak ke PTUN pada tanggal 18 Agustus nanti.
Baca: Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berlaku hingga 16 Agustus 2021
Baca: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Beberapa poin gugatan yaitu meminta agar Presiden Jokowi menghentikan PPKM karena dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tentang Kekarantiaan Kesehatan.
Sebab kondisi pandemi saat ini telah memenuhi segala unsur yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, pedagang angkringan itu juga meminta Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatan Koordinator Pelaksanaan PPKM karena dianggap tidak sah.
Ada beberpa gugatan lain yaitu ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per hari dan Rp 1 juta di akhir pekan terhitung pada 3 Juli lalu tepatnya awal mula pemberlakuan PPKM.
Poin keempat, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)