Kronologi Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Pacar hingga Menewaskan 3 Orang

Seorang perempuan berprofesi dokter nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.


zoom-inlihat foto
Dokter-bakar-bengkel-pacar.jpg
Istimewa, TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mery Anastasia alias MA, seorang perempuan berprofesi dokter yang nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021) dini hari.


Nahas, ED, LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

Ketiganya terjebak di dalam kobaran api yang melalap bangunan tempat tinggalnya para peristiwa mencekam di Sabtu (7/8/2021) dini hari.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Ditetapkan sebagai tersangka

Akibat perbuatannya tersebut, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan Mery Anastasi alias MA sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," ujar Zazali.

Baca: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Ekstrem Lebih dari 6 Meter di Wilayah Berikut Ini

Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri

Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau Dua Puluh Tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,”ujar Zazali.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved