Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Lama

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital untuk calon pengantin dan pasangan yang telah menikah lama.


zoom-inlihat foto
Kartu-Nikah-Digital.jpg
Kementerian Agama
Kartu Nikah Digital


Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pengantin baru.

Untuk pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Berikut ini cara untuk mendapatkan kartu digital bagi pasangan yang telah lama menikah:

Kartu nikah digital tidak hanya didapatkan untuk pasangan yang baru menikah.

ilustrasi menikah saat pandemi virus corona
ilustrasi menikah saat pandemi virus corona (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Ikuti Aturan PPKM, Olivia Zalianty Gelar Pernikahan Tertutup, Ini Sosok Suaminya

Baca: Pria Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Istri Pertama Pasrah Dimadu Saat Hari Pernikahan

Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital, berikut ini caranya:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih akan bertambah sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

(TribunnewsWiki/cva)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved