TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU).
Adapun BSU tersebut totalnya senilai Rp1 juta untuk tiap pekerja.
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp500 ribu yang diberikan selama dua bulan.
Program tersebut diberikan untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 dan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hari Ini, Cek Penerima di Laman Bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca: Cara Cek dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja
Bantuan akan disalurkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Kemenkeu juga melaporkan bahwa BSU telah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,5 miliar.
Baca: Cek Jadwal, Syarat hingga Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Baca: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id
Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa (10/8/2021).
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pada 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Cara Cek Daftar Penerima BSU:
- Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Syarat Penerima Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap speutar BSU di sini