Berikut Aturan yang Dilonggarkan di Wilayah PPKM Level 4, Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan Buka

Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali, mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang


zoom-inlihat foto
PPKM-Darurat-akan-diperpanjang-2324214.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali, mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Yakni, pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut menjaskan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal, selama sepekan ke depan.

Uji coba tersebut hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Baca: Masyarakat Akan Masih Terus Berdampingan dengan Protokol Kesehatan, Menkes Siapkan Roadmap

Baca: Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berlaku hingga 16 Agustus 2021

Mal diizinkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini juga akan dibuka secara gradual.

Lebih lanjut, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diizinkan melakukan kegiatan peribadatan, dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali :

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved