TRIBUNNEWSWIKI.COM – Semula, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Namun, karena adanya perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2021, maka akan berdampak pula pada perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan.
Termasuk di dalamnya adalah jadwal SKD CPNS 2021.
Perubahan jadwal CPNS 2021 ini didasarkan pada Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, aturan tentang pelaksanaan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Baca: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Pelaksaan Ujian
Di dalam Pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi Soal
SKD sendiri terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme
b. Integritas
c. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Kemampuan Verbal
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
- Kemampuan Numerik
- Berhitung
- Deret ANgka
- Perbandingan Kuantitatif
- Soal Cerita
- Kemampuan Figural
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial
Baca: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021 via Laman Sscasn.bkn.go.id
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengmimublikplementasikan:
a. Pelayanan publik
b. Jejaring kerja
c. Sosial budaya
d. Teknologi informasi
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.
Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.
Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Baca: Siapa yang Berhak Ikut SKB? Simak Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 286.
Baca: Hari Ini, KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Penentu Kelulusan ke Tahap SKB
Kemudian untuk jumlas soal SKD CPNS 2021 ditambah 10 butir soal dari jumlah soal SKD CPNS 2021, sehingga menjadi 110 soal.
Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Untuk waktu pengerjaannya sendiri menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.
Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.
Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit dari yang sebelumnya hanya 120 menit.
Penentuan kelulusan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono, Sabtu (31/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Lengkap Dengan Tunjangan yang Diperoleh
Ketentuan 3 kali formasi maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.
Contohnya adalah jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang.
Meski begitu, peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang memiliki nilai sama?
Berdasarkan unggahan di akun Facebook BKN, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusannya secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Kemudian jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
(Tribunnewswiki.com/Ami)
Baca artikel lain seputar CPNS 2021 di sini