Jerinx harus kembali berurusan dengan hukum setelah belum lama menghirup udara bebas.
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Adam Deni.
Kasus ini berawal dari tudingan terhadap sejulah artis yang dianggap mempromosikan covid-19.
Adam Deni melalui akun Instagramnya meminta Jerinx menunjukkan data serta bukti dari tudingan itu.
Namun respon Jerinx di luar dugaan, ia menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi status tersebut.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” kaya Yusri pada Sabtu (7/8/2021).
Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin, 9 Agustus 2021.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta bukan di Bali.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)