TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, mengaku tak pernah meminta bayaran secara paksa.
Menurutnya, tawaran uang itu datang dari pemohon.
Dia mengaku diberi tawaran uang untuk mengurus surat ahli waris.
Ia pun menjelaskan sempat ada tawar-menawar.
"Yaudahlah 250 lah," ucapnya kepada wartawan pada Jumat (6/8/2021).
Kemudian dia mengaku sudah melakukan penandatanganan atas surat ahli waris tanpa ada imbalan.
"Saya sudah tanda tangan sebelumnya," lanjutnya.
Camat Ciledug Syarifudin mengaku bahwa anak buahnya itu kini diperiksa oleh Pemkot Tangerang.
Pemkot pun tengah berkoordinasi untuk memberikan sanksi yang tepat jika anak buahnya itu terbukti bersalah.
"Mungkin sedang digodok oleh pemerintah Kota Tangerang berkaitan dengan masalah sanksi itu kan ada di pemerintah kota," ucapnya dikutip dari KompasTV.
Di sisi lain, Polsek Ciledug mengaku akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Baik kami langsung penelusuran kasus tersebut," kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol, Jumat (6/8/2021).
Viral di media sosial
Dalam video yang beredar, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, meminta pungutan liar (pungli) kepada warganya yang membutuhkan tanda tangan.
Saat itu, dia meminta dibayar dalam pengurusan pembuatan ahli waris untuk anak yatim.
Dia pun menyebut harus ada dana Rp250 ribu.
Baca: Viral Lurah di Ciledug Minta Uang Rp250 Ribu untuk Tanda Tangan Surat, Pemkot Bakal Berikan Sanksi
Baca: Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo)
Perekam video kemudian mengatakan bahwa tak mungkin ada bayaran yang keluar untuk kepengurusan hal tersebut.
Akhirnya setelah terus berdebat panjang, sang lurah menerima bayaran seikhlasnya.
Video rekaman tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Kejadian itu terkuak saat akun Instagram @info_ciledug mengunggah sebuah video berdurasi sekitar 1 menit.