
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tindakan orangtua Ayu Ting Ting yang mendatangi rumah pembully anak dan cucunya menjadi sorotan.
Umi Kalsum dan Abdul Rozak mendatangi rumah haters, Kartika Damayanti yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur.
Padahal kediaman Ayu Ting Ting ada di Depok, Jawa Barat.
Terlebih saat mendatangi rumah Kartika Damayanti, pemerintah sedang menerapkan PPKM Level 4.
Beberapa pihak menduga jika Umi Kalsum dan Abdul Rozak melanggar PPKM Level 4.
Baca: Sindiran Pedas Roy Suryo Saat Pesawat Kepresidenan Dicat Merah: Mobilnya Tidak Sekalian?
Baca: Haters Sudah Minta Maaf, Ayu Ting Ting Tetap Tempuh Jalur Hukum Untuk Beri Efek Jera

Salah satu pihak yang mengkritik orangtua Ayu Ting Ting ialah anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.
“Begitu ini menjadi berita yang besar kemudian ada satu pertanyaan masyarakat dan media meliput,”
“Bahwa di saat PPKM Level 4 ini ada tokoh yang bisa keluar daerah,” kata Rahmad Handoyo seperti dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu (4/8/2021).
Rahmad tidak mempermasalahkan mengenai perjalanan orangtua Ayu Ting Ting keluar kota tersebut.
Namun ia menyoroti dampak dari tindakan Umi Kalsum dan Rozak.
Baca: Sosok Haters Ayu Ting-Ting yang Terus Sebar Komen Negatif: Tinggal di Bojonegoro, Kerja di Singapura
Baca: Demi Bisa Bertemu dengan Super Junior, Ayu Ting Ting Akui Rela Menjadi Asistennya Rossa

Dikatakannya, pemerintah menerampkan PPKM Level 4 guna mengurangi mobilitas masyarakat dan negendalikan kasus covid-19.
Terlebih beberapa waktu lalu angka kasus covid-19 di Indonesia melonjak drastis.
“Saya nggak mempersoalkan itu, tapi dampaknya. Dampaknya kan PPKM skala mikro itu bagaimana pemerintah punya niat untuk mengembalikan covid-19.
Melalui mengendalikan mobilitas warganya. Karena kita tahu bersama saat ini situasi beberapa lalu sangat crowded,” jelas Rahmad Handoyo.
Ia pun tidak mempersalahkan tindakan kedua orangtua Ayu Ting Ting untuk pergi keluar kota apabila ada izin perjalanan.
Baca: Geram Cucunya Dibully, Orangtua Ayu Ting Ting Bawa Polisi Saat Datangi Rumah Terduga Pelaku
Baca: Ayu Ting Ting
Selain itu juga tidak dipermasalahkan jika sudah sesuai dengan aturan.
"Kita sampaikan pada yang bersangkutan, apakah sudah punya izin," ungkap Rahmad Handoyo.
"Apakah yang bersangkutan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Kalau sudah sesuai ketentuan ya saya kira nggak ada soal," lanjutnya.
Anggota DPR RI ini mengingatkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mematuhi aturan PPKM Level 4 yang diterapkan oleh pemerintah.