Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Indonesia.
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, Indonesia Raya mulai dikumandangkan untuk pertama kalinya.
Kala itu, Indonesia Raya diputar saat acara Kongres Pemuda II di Batavia.
Selain menjadi lagu kebangsaan, Indonesia Raya juga dimaknai sebagai kelahiran pergerakan nasionalisme di seluruh Indonesia.
Latar Belakang #
Pencipta lagu Indonesia Raya ialah W.R. Supratman.
Kala itu, W.R. Supratman tergugah untuk turut andil dalam pergerakan nasional.
Baca: Kabinet Dwikora
Ia mulai menciptakan beberapa lagu perjuangan untuk membangkitkan semangat perjuangan.
Awalnya, ada beberapa orang yang menentang para komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Lantaran hal itu, W.R. Supratman mulai menggubah lagu Indonesia Raya yang awalnya ia beri subjudul lagu kebangsaan.
Pada Kongres Pemuda II, lagu kebangsaan tersebut untuk pertama kalinya diputar.
Semua orang yang ada pada acara itu pun memberikan respons yang baik dan gemuruh tepuk tangan memenuhi seisi ruangan.
Sejak saat itu lah, lagu Indonesia Raya tersebar ke mana-mana.
Populernya lagu Indonesia Raya juga tak lepas dari surat kabar bernama Sin Po.
Surat kabar Tionghoa itu ikut serta menyebarluaskan lagu Indonesia Raya.
Baca: Perjanjian Linggarjati
Aturan #
Penggunaan lagu Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
- Protokol
Pasal 62 UU No. 25 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
- Penggunaan
Lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:
1. Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
2. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.
3. Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Baca: Khilafah
4. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
5. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
8. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Larangan
1. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.
2. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
3. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. (1)
Baca: Lambang Garuda Pancasila
Lirik #
Stanza I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya, Merdeka,
Merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya. (2)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Dwikora di sini
| Nama | Indonesia Raya |
|---|
| Jenis | Lagu Kebangsaan Bangsa Indonesia |
|---|
| Pencipta | W.R. Supratman |
|---|
Sumber :
1. www.kompas.com
2. www.kompas.com