Selain menangkap Reza Sitio polisi juga menjadikan video rekaman sebagai barang bukti.
Pelaku diancam Pasal 335 KUHP dan terancam penjara selama 1 tahun.
Pengakuan pelaku
Reza mulanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso.
Kepada polisi, Reza mengaku khilaf karena saat ia tersulut emosi.
Ia pun mengakui bahwa tindakannya memang salah karena tersulut emosi.
Menurutnya, tindakan tak terpuji itu dilakukannya karena mendengar perkataan dari petugas PLN yang tak mengenakkan.
"Ya tindakan saya salah karena tersulut emosi. Seharusnya tidak boleh emosi. Cuma karena ada pernyataan petugas yang tidak enak makanya membuat saya sedih dan marah," kata MRS.
Reza pun sempat menceritakan kisahnya.
Ia satu-satunya anak dari keluarganya yang membuka kafe untuk mempertahankan hidup.
Kafenya itu jadi satu dengan rumahnya yang listriknya hendak diputus.
Saat sedang bekerja membuka kafe itu, petugas PLN pun datang.
Kebetulan di kafenya tersebut masih ada pembeli.
Namun petugas yang sedang melakukan penagihan mengancam akan memutus listrik Reza saat itu juga.
"Saat listrik mau dimatikan, kan customer tidak bisa memesan. Sementara, di situasi yang seperti ini, saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya, barista dan semuanya sedang mengecas ditambah sedang men-training barista baru," ucap MRS.
"Dan posisinya beliau membuat pernyataan yang menurut saya membuat sedih. Tapi karena emosi, saya akui perbuatan itu salah," lanjutnya.
Baca: Viral Video Detik-detik Seorang Wanita Ditabrak Pengendara Moge saat Sunmori di Bintaro
(TribunnewsWiki.com/Rest)