Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) atau yang biasa disebut Pepera merupakan pemilihan umum yang diadakan pada tanggal 14 Juli–2 Agustus 1969.
Pemilihan ini diselenggarakan untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua, apakah milik Belanda atau Indonesia.
Sejumlah 1.025 laki-laki dan perempuan yang diseleksi oleh militer Indonesia secara aklamasi memilih bergabung dengan Indonesia.
Hasil tersebut diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum.
Resolusi tersebut tidak mempertimbangkan apakah pelaksanaan Pepera mengikuti Perjanjian New York sesuai Resolusi 1514 dan apakah Pepera tergolong "penentuan nasib sendiri" sesuai dan Resolusi 1541 (XV).
Keabsahan hasilnya masih dipersoalkan oleh berbagai pihak hingga sekarang.
Oleh karenanya, nama Pepera yang dalam bahasa Inggris ialah "Act of Free Choice", dipelintir oleh stasiun berita Australia menjadi "Act of No Choice".(1)(2)
Baca: Machmud Singgirei Rumagesan
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 10 Januari 1946 - Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pertama
Dasar #
Referendum beserta pelaksanaannya dijabarkan dalam Perjanjian New York.
Pasal 17 menyatakan:
"Indonesia akan meminta Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Wakil yang" .. "akan mewakili Sekretaris Jenderal untuk memberikan saran, membantu, dan berpartisipasi dalam persiapan penentuan pendapat rakyat yang akan menjadi tanggung jawab Indonesia.
Pada waktu yang tepat, Sekretaris Jenderal akan menunjuk Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dan stafnya melanjutkan dinas mereka di wilayah ini satu tahun menjelang penentuan nasib sendiri." .. "Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya akan mendapatkan hak bebas bepergian (freedom of movement) yang sama seperti personel yang dimaksud dalam Pasal XVI".
Pasal 18 menyatakan:
Pasal XVIII
Indonesia akan melakukan persiapan, dengan bantuan dan partisipasi Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya, untuk memberikan kesempatan memilih secara bebas kepada masyarakat di wilayah ini.
Persiapan yang dimaksud diantaranya:
a. Konsultasi (musyawarah) dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang harus diikuti untuk menjamin kehendak masyarakat yang dinyatakan secara bebas.
b. Penentuan tanggal pelaksanaan penentuan pendapat rakyat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.
c. Perumusan pertanyaan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia; atau (b) apakah mereka ingin memutus hubungan dengan Indonesia.
d. Kelayakan semua orang dewasa, laki-laki dan perempuan, yang bukan warga negara asing untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan sesuai dengan praktik internasional, yang bertempat tinggal di wilayah ini pada saat Perjanjian ini ditandatangani, termasuk penduduk yang pergi setelah 1945 dan pulang untuk tinggal di wilayah ini setelah pemerintahan Belanda berakhir.
Proses #
Menurut pasal 17 dalam perjanjian New York, pemungutan suara baru bisa dilakukan satu tahun setelah putusan PBB Fernando Ortiz-Sanz, Duta Besar Bolivia.
Fernando sendiri baru tiba di Papua Barat pada 22 Agustus 1968, yang artinya pada tahun 1969, Pepera baru bisa diselenggarakan.
Dalam perjanjian New York dijelaskan bahwa semua laki-laki atau perempuan di Papua yang bukan warga negara asing memiliki hak memilih dalam Pepera.
Jenderal Sarwo Edhi Wibowo memilih 1.025 laki-laki dan perempuan dari 800.000 penduduk untuk mewakili suara rakyat Papua Barat.
Mereka diminta memilih dengan mengangkat tangan atau membaca kalimat yang sudah disiapkan di hadapan pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara terbuka, 1.025 rakyat Papua Barat tersebut memilih untuk mendukung pemerintahan Indonesia.
PBB menerima hasilnya yang kemudian disahkan Resolusi 2504 di Majelis Umum.
Menurut salah satu wartawan, Hugh Lunn, pihak laki-laki yang dipilih sebagai peserta Pepera diperas untuk menolak kemerdekaan dan mereka beserta keluarganya mendapat ancaman kekerasan.
Para diplomat Amerika Serikat juga mengatakan Indonesia tidak akan menang jika pemilihannya dilakukan secara adil dan jujur.
Namun, Ortiz-Sanz menulis dalam laporannya bahwa Pepera telah dilangsungkan sesuai aturan di Indonesia.
Baca: Bendera Indonesia
Baca: Stadion Papua Bangkit
Tahap #
Sebagai bagian dari perjanjian New York, Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat sebelum akhir tahun 1969.
Pada awal tahun 1969, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera yang terdiri dari 3 tahap, antara lain:
• Tahap pertama dimulai pada tanggal 24 Maret 1969.
Dalam tahap ini diadakan konsultasi dengan dewan kabupaten di Jayapura perihal tata cara penyelenggaraan Pepera.
• Tahap kedua, dilakukan pemilihan Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
• Tahap ketiga, diselenggarakan Pepera dari kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.
Utusan PBB juga ikut menyaksikan pelaksanaan Pepera ini, yaitu utusan dari Australia dan Belanda.
Ternyata hasil Pepera menunjukkan masyarakat Irian Barat menghendaki bergabung dengan NKRI.
Hasil Pepera itu kemudian dibawa ke sidang umum PBB, lalu pada tanggal 19 November 1969, sidang umum PBB menerima dan menyetujui hasil-hasil Pepera.
Kontroversi #
Walaupun hasil Pepera telah disahkan oleh PBB, pelaksanaan Pepera masih sering dianggap sebagai Pemaksaan Pendapat Rakyat.
Ketika kepemimpinan presiden Soeharto jatuh pada tahun 1998, Uskup Agung Desmond Tutu bersama sejumlah anggota parlemen Eropa dan Amerika Serikat meminta Sekjend PBB, Kofi Annan agar meninjau ulang peran PBB dalam Pepera.
Beberapa pihak meminta PBB agar mengadakan referendumnya sendiri dengan kriteria pemilih yang telah tertulis dalam perjanjian New York.
Selain itu, mereka juga memperhatikan izin tambang yang dijual Indonesia ke Freeport-McMoran pada 1967 dengan masa kontrak 30 tahun sebagai dasar bahwa hasil Pepera 1969 tidak sah.
Kemudian, dalam Kongres Rakyat Papua Barat ke-3, pada 19 Oktober 2011, dinyatakan bahwa perjanjian New York dan Pepera 1969 tidak sah.
Mereka juga meminta pengakuan dari PBB sebagai negara merdeka berdasarkan hukum internasional dan hukum yang ada.
Baca: Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Baca: Bupati Mimika Protes Sekaligus Marah saat Ignasius Jonan Hadiri Upacara HUT RI di Freeport
(TribunnewsWiki.com/Septiarani)
| Nama | Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) |
|---|
| Pelaksanaan | 14 Juli–2 Agustus 1969 |
|---|
| Tujuan | Penentuan status Papua Barat |
|---|
| Dasar | Perjanjian New York |
|---|