TRIBUNNEWSWIKI.COM - Camat Mambi, Sulawesi Barat, terancam dicopot dari jabatannya karena ketahuan menghalangi polisi membubarkan pesta pernikahan.
Camat bernama Lukman itu diketahui memberikan izin kepada warganya yang menggelar pesta di tengah pandemi Covid-19.
Video yang memperlihatkan camat tersebut memarahi polisi, belakangan diketahui viral di media sosial.
Karena aksi yang dinilai tak pantas tersebut, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda, geram.
Ia merasa kesal dengan sikap Lukman sebagai camat.
Menyikapi hal itu, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Camat Mambi akan kita panggil untuk mengklarifikasi hal tersebut. Jika yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan akan langsung dicopot Bupati,” jelas Marthinus, Kamis (29/7/2021).
Baca: PPKM Level 1-3
Sementara itu, Kapolres Mamasa AKBP Indra Widyatmoko mengaku sudah memanggil Camat Mambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, camat tersebut mengakui telah mengizinkan resepsi pernikahan warga di sejumlah tempat tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Yang bersangkutan kita panggil untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran prokes di sebuah pesta pernikahan di kecamatan Mambi,” jelasnya.
Satpol PP bubarkan resepsi pernikahan
Di lain sisi, Satpol PP Kota Kediri justru membubarkan resepsi pernikahan seorang warga yang digelar di hotel.
Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (24/7/2021).
Baca: Terbentur PPKM Darurat, Pasangan di Boyolali Gelar Pernikahan di Bus, Bermula dari Batal Resepsi
Baca: Persibat Batang
Penerbitan dilakukan karena resepsi pernikahan termasuk kegiatan yang dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kediri.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan, petugas mengetahui kegiatan itu dari laporan masyarakat yang menghubungi call center Covid-19 Kota Kediri.
"Lalu sesuai SOP, informasi tersebut ditindaklanjuti ke posko PPKM," ujar Herwin dalam keterangannya, Sabtu.
Saat mengecek lokasi, petugas melihat pesta pernikahan tersebut.
Meski resepsi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, petugas tetap meminta penyelenggara mempercepat dan menghentikan acara.
Adapun aturan pelarangan resepsi pernikahan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan acara pernikahan yang diperbolehkan hanya akad nikah.
Itu pun dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, protokol kesehatan lebih ketat, serta tidak boleh makan di tempat.
Baca: Pria Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Istri Pertama Pasrah Dimadu Saat Hari Pernikahan
Baca: Bursanudin Ahya
(TribunnewsWiki.com/Rest)