Kesulitan awasi pengunjung
Di sisi lain, aturan makan di tempat tak lebih dari 20 menit menuai pro dan kontra.
Banyak masyarakat yang merasa waktu tersebut tak mungkin cukup.
Meskipun pemerintah mengaku waktu 20 menit sangat cukup dilakukan masyarakat untuk makan di tempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan patroli sekaligus mengawasi penerapan aturan makan di warung dengan waktu maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung paling banyak tiga orang.
Namun di sisi lain, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqqurahman mengakui bahwa penerapan aturan ini di lapangan memang cukup sulit.
"Durasi 20 menit itu memang agak susah tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan," kata Taufiq, Rabu (28/7/2021).
Taufiq mengatakan, pihaknya menghitung durasi makan sejak makanan siap santap.
Namun, karena pengawasan yang sulit, pemilik warung diminta untuk proaktif.
"Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama nongkrong. Kita lakukan pengawasan terus,” sebutnya.
“Kita titip ke pemilik warung makan untuk mengatur waktunya,” tambah Taufiq.
Dari hasil patroli kemarin, petugas mendapati sejumlah tempat makan masih melanggar aturan tersebut.
Menurut Taufiq, ada beberapa pemilik warung makan maupun pengunjung yang mengaku tahu peraturan terbaru itu, tetapi tidak mengindahkannya.
“Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar," kata Taufiq.
"Seperti kita ketahui memang (seharusnya) tidak lebih dari tiga orang, (tapi ditemui ada) empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik tempat makan untuk mengawasi durasinya,” ungkapnya.
Baca: Imbas Adakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Selebgram Juyyputri Didenda Rp 12 Juta
Baca: Juyyputri
(TribunnewsWiki.com/Rest)