5. Diskon listrik
Pemerintah memberikan diskon listrik selama tiga bulan yakni bulan Oktober hingga Desember 2021.
Untuk pemberian diskon ini disiapkan anggara Rp 1,91 triliun yang akan menyasar 32,6 juta pelanggan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar.
Baca: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Stimulus Diperpanjang hingga Desember 2021
6. Subsidi gaji (BSU)
Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU).
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenegkerjaan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Menurut Airlanngga Hartarto, bantuan BSU diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp 500 ribu.
Sehingga pekerja akan menerima uang tunai sebear Rp 1 juta.
Baca: Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3
7. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. BPUM Rp 1,2 Juta
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan dilakukan tambahan penerima baru sebanyak 3 juta orang.
Masing-masing penerima BPUM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
9. Bantuan untuk PKL Rp 1,2 juta
Pemerintah juga memberikan bantuan tunai untuk PKL dan usaha informal lainnya yang terdampak PPKM.
Jumlah penerimanya sebanyak satu juta orang.
Bantuan ini akan disalurkan oleh TNI/Polri.
"Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4," terang Airlangga.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Daryono)