PPKM Diperpanjang Bolehkan Makan di Tempat 20 Menit, Pemkot Bekasi: 10 Menit Bisa Selesai

Aturan baru PPKM Level 4 bolehkan makan di tempat, Pemkot Bekasi sebut masyarakat harusnya bisa selesai makan hanya dengan waktu 10 menit.


zoom-inlihat foto
Wali-Kota-Bekasi-Rahmat-Effendi-ditemui-selepas-menunaikan-shalat-Idul-Fitri.jpg
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
PPKM Diperpanjang Bolehkan Makan di Tempat 20 Menit, Pemkot Bekasi: 10 Menit Bisa Selesai


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Meskipun beberapa aturan dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut memiliki perubahan.

Salah satunya yakni warung makan jenis usaha warteg dan rumah makan kaki lima diperbolehkan memiliki pengunjung makan di tempat.

Namun, pengunjung dibatasi makan di tempat selama maksimal 20 menit saja.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kebijakan terbaru PPKM Level 4 yang mengizinkan makan di tempat jenis usaha warteg dan rumah makan kaki lima.

Menurutnya, pengunjung yang makan di tempat seharusnya selesai di bawah 20 menit.

"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (26/7/2021).

Ilustrasi makan di restoran sesuai dengan protokol kesehatan | Kompas.com
Ilustrasi makan di restoran sesuai dengan protokol kesehatan | Kompas.com (kompas.com)


Namun, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya selaku pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.

"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," jelasnya.

Kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di gedung atau toko atau mal diberlakukan pelayanan pesan atau tak away tidak melayani makan di tempat.

Baca: Berlaku hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Baca: Kota Salatiga

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.

Suasana penertiban toko yang masih nekat buka selama masa PPKM Darurat di Solo pada Senin (5/7/2021).
Suasana penertiban toko yang masih nekat buka selama masa PPKM Darurat di Solo pada Senin (5/7/2021). (istimewa TribunSolo.com/Polresta Solo)

Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved