Sakit Hati karena Sering Ditegur, Anak Buah Nekat Bunuh Juragan Barang Bekas

Tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan karena sakit hati dan dendam lantaran sering ditegur dengan kata-kata kasar.


zoom-inlihat foto
KASUS-PEMBUNUHAN-JURAGAN-BARANG-BEKAS-DI-ACEH.jpg
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K., bersama anggotanya seusai konfrensi pers kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka ZW, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).


AKP Agung menyebut ZW merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

ZW pun dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Langsa itu.

AKP Agung mengatakan DN yang ikut membantu ZW kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila ingin bersikap kooperatif.

(Tribunnewswiki.com, Serambinews.com/Zubir)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati, Temannya Jadi Buronan





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved