TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat bepergian dengan pesawat penerbangan domestik pada Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditetapkan dalam rangka pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, terutama selama masa libur hari raya Iduladha 1442 H tanggal 18-25 Juli 2021.
Syarat terbaru perjalanan penerbangan domestik ini berlaku mulai 19 Juli 2021.
Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan dari surat edaran sebelumnya, yakni terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
Calon penumpang pesawat penerbangan dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, calon penumpang yang melakukan penerbangan selain dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat
Novie menegaskan, selama libur hari raya Iduladha 1442 H, yakni 18-25 Juli 2021, penumpang di bawah umur 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan saat keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, dengan syarat wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal diperbolehkan naik pesawat.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” ujar Novie.
Dalam SE 53 Tahun 2021 tersebut juga tertulis pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil.
Novie mengungkapkan pihaknya akan terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 15 Tahun 2021.
“Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Iduladha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” lanjutnya.
Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Kerja untuk ASN di Wilayah dengan PPKM Level 4 & 3
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat terbang dengan membawa hasil tes PCR atau rapid antigen valid yang berasal dari 742 laboratorium, yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang yang akan bepergian dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)