Tribunnews/Herudin
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan Covid-19 di rumah sakit dan memutus penyebaran Covid-19.
“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian"
KOMENTAR