Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Pemerintah kini mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Berikut ini syarat terbaru bepergian selama PPKM Level 3-4.


zoom-inlihat foto
PPKM-Darurat-akan-diperpanjang-2324214.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.


Hal ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan Covid-19 di rumah sakit dan memutus penyebaran Covid-19.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Falza/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved