Mendagri Tegur Keras 19 Kepala Daerah, Sebut Dana Penanganan Covid-19 Tak Sepenuhnya Terserap

Mendagri Tito Karnavian layangkan teguran kepada 19 kepala daerah mengenai dana penanganan Covid-19 yang belum terserap secara total.


zoom-inlihat foto
mendagri-tito-karnavian-2.jpg
TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MENDAGRI TITO KARNAVIAN layangkan teguran kepada 19 kepala daerah mengenai dana penanganan covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada belasan kepala daerah.

19 kepala daerah tersebut mendapatkan teguran terkait dengan dana penanganan Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, berdasarkan hasil penyisiran anggaran dan beberapa kali rapat dengan kepala daerah, pihaknya menemukan dana Covid-19 tidak banyak terserap.

Dana tersebut untuk penanganan Covid-19 dan intensif tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, Tito menegaskan, pihaknya sudah melayangkan teguran keras secara tertulis kepada 19 kepala daerah tersebut.

"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," tegas Tito dalam konferensi pers virtual seperti dilansir Kompas TV.

Mendagri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Mendagri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki anggaran yang cukup.

Namun, dirinya mengaku dana tersebut belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan. Kepala daerah kadang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.

Berikut 19 kepala daerah yang mendapat peringatan dari Mendagri:

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Sumatera Barat

3. Provinsi Kepulauan Riau

Baca: Tak Ingin Ibadah Idul Adha Jadi Klaster Covid-19, Wapres Maruf Amin Imbau Salat Ied di Rumah Saja

Baca: Pantai Kayu Putih

4. Provinsi Sumatera Selatan

5. Provinsi Bengkulu

6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

7. Provinsi Jawa Barat

8. Provinsi DI Yogyakarta

9. Provinsi Bali

10. Provinsi Nusa Tengara Barat

11. Provinsi Kalimantan Barat

Warga melintas di antara pertokoan kawasan Pasar Tengah yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/7/2021). Pemerintah setempat melakukan penerapan PPKM Darurat khususnya di wilayah Bandar Lampung mulai Senin ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan mewajibkan pusat perbelanjaan untuk menutup operasionalnya guna memperketat aktivitas warga agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19.
Warga melintas di antara pertokoan kawasan Pasar Tengah yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/7/2021). Pemerintah setempat melakukan penerapan PPKM Darurat khususnya di wilayah Bandar Lampung mulai Senin ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan mewajibkan pusat perbelanjaan untuk menutup operasionalnya guna memperketat aktivitas warga agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

12. Provinsi Kalimantan Tengah

13. Provinsi Sulawesi Selatan

14. Provinsi Sulawesi Tengah

15. Provinsi Sulawesi Utara

16. Provinsi Gorontalo

17. Provinsi Maluku

18. Provinsi Maluku Utara

19. Provinsi Papua

Di lain sisi, Menanggapi teguran yang dilayangkan oleh Mendagri, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum memberikan penjelasan.

Menurutnya, Pemprov Jabar bukan berarti tidak memerhatikan arahan pusat, khususnya terkait anggaran penanganan Covid-19 seperti refocusing, kebijakan anggaran dengan legalitas perda atau lainnya.

Namun, kata Uu, pihaknya harus hati-hati dalam pengalokasian anggaran.

Sebab, kalaupun anggaran besar tetapi alokasinya tidak sesuai prioritas dan tak strategis, ia menilai hal itu kurang pas.

"Tetapi kalau kita anggarkan sesuai dengan priotitas, dan prioritas tersebut dianggap cukup untuk menangani Covid-19 selama beberapa bulan ke depan, menurut saya itu sah saja, dan setiap kepala daerah tidak sama kemampuan anggarannya," kata Uu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (18/7/2021).

Uu mengatakan, sebenarnya Jawa Barat sudah banyak mengalokasikan anggaran, baik yang terkait dengan penanganan Covid-19 maupun yang tidak berhubungan secara langsung.

Alokasi anggaran yang tidak berhubungan secara langsung, kata Uu, misalnya adalah alat kesehatan, infrastruktur, sarana dan prasarana rumah sakit.

"Memang itu seolah-olah tidak termasuk kepada nomenklatur refocusing dalam penanganan Covid-19, tapi hakikatnya nyambung (dengan penanganan Covid-19, red)," kata Uu.

Baca: Periode Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Berikut Rincian Jadwal Terbaru

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Vaksin Bukan Obat untuk Menyembuhkan Orang dari Covid-19

(TribunnewsWiki.com/Rest, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Termasuk Jawa Barat? 19 Kepala Daerah Kena Teguran Keras Mendagri Terkait Dana Penanganan Covid-19





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved