Cara Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Melalui BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum

Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta melalui BRI dan BNI.


zoom-inlihat foto
Dana-bansos.jpg
tribunnews.com
Bansos dari Pemerintah sudah cair


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Rencananya, BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Total anggaran BLT UMKM yang sudah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Bantuan senilai Rp 1,2 Juta ini mulai cair pada Juli 2021.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sementara, untuk nasabah BNI, Anda dapat mengakses melalui banpresbpum.id.

Baca: Kantor BPOM Kebakaran Minggu Malam, 17 Mobil Pemadam Api Dikerahkan

Adapun cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di BRI atau BNI:

BRI:

1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Cair Juli 2021
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Cair Juli 2021 (eform.bri.co.id/bpum)

BNI:

1. Akses laman http://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca: Begini Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah Beserta Syaratnya

Baca: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg

Cara Mencairkan BPUM:

Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Syarat mendapatkan BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lalu, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

(Tribunnewswiki.com/Falza)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved