TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Satu di antaranya adalah bantuan paket obat gratis untuk pasien Covid-19. Pemerintah akan membagikan paket tersebut mulai hari ini, Kamis (15/7/2021).
Bantuan yang akan diberikan tersebut terdiri dari tiga paket obat, yaitu untuk pasien Covid-19 yang memiliki gejala maupun tidak (OTG).
"Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran paket obat gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan, sebanyak 300.000 paket obat akan dibagikan oleh pemerintah untuk pasien Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalani isolasi mandiri pada tahap awal.
Pada tahap berikutnya akan dilanjutkan pembagian paket obat sebanyak 300.000 paket untuk pasien Covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Baca: Viral Video Anggota Satpol PP Diduga Menganiaya Ibu Hamil saat Razia PPKM
Adapun isi paket tersebut di antaranya adalah:
- Paket 1, berisi sejumlah vitamin yang diperuntukkan warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.
- Paket 2, berisi vitamin dan obat yang diperuntukkan warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Namun, paket ini harus melalui konsultasi atau dengan resep dokter puskesmas terdekat.
- Paket 3, yang berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Paket ini juga harus melalui konsultasi dan resep dokter.
Baca: Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat
Baca: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50% Bulan Juli-September 2021 Tanpa Login www.pln.co.id
Syarat untuk mendapatkan paket obat dari Pemerintah
Hadi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien yang melakukan isolasi mandiri tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.
Menurutnya, puskesmas maupun bidan desa akan melakukan triase yakni membagi pasien isolasi mandiri menjadi sejumlah kategori, antara lain tanpa gejala (OTG) dan pasien dengan gejala ringan.
Maka pembagian obat akan disesuaikan dengan data tersebut.
"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh puskesmas atau bidan-bidan desa sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes PCR positif. Selain itu, syarat lainnya yaitu warga menjalani isolasi mandiri.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas puskesmas setempat.
Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas puskesmas," kata Hadi.
"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskemas," tuturnya.
Paket obat yang diberikan oleh pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan.
"Ketiga paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan," kata Jokowi.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah"