Informasi awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil atau lebih sering disingkat CPNS merupakan pegawai yang telah mengikuti serangkain tes dan dinyatakan lolos menjadi CPNS.
CPNS akan bekerja sekitar satu tahun sebelum masa pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Masa kerja selama satu tahun itu disebut juga dengan masa uji coba.
Dalam masa uji coba tersebut, akan dinilai kemampuan serta kedisiplinan mereka.
Perbedaan CPNS & PNS #
Sekilas CPNS dan PNS tidak memiliki perbedaan.
Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Baca: Froteurisme
Baca: Bunga Telang
Para CPNS akan menerima gaji tunjangan sebesar 80 persen, sedangkan PNS akan mendapat gaji tunjangan mencapai 100 persen.
Seluruh CPNS harus melewati masa uji coba selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Selama masa uji coba tersebut, seluruh CPNS belum berhak mendapatkan cuti.
Dalam satu tahun proses itu pun, CPNS harus menunjukkan kinerja serta kedisiplinan yang maksimal.
Perjalanan CPNS Menjadi PNS
1. Masa Pengadaan (CPNS)
Masa pengadaan merupakan pengisiian formasi yang kosong lantaran adanya PNS yang meninggal dunia, berhenti atau adanya suatu perluasan organisasi yang mengharuskan PNS tersebut pergi atau dipidah tugaskan dalam formasi lain.
Baca: FILM - Violet Evergarden: The Movie (2020)
Baca: Dongdaemun Market
Seluruh CPNS berhak mengisi kekosongan tersebut jika memenuhi serangkain tes maupun persyaratan.
2. Peninjauan Masa Kerja Lampau
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 11 tahun 2002 pasal 13, CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
Masa kerja CPNS yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:
- Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
- Masa selama menjadi pejabat negara, misalnya masa selama menjadi gubernur.
- Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang juga bisa disebut masa penugasan.
3. Masa Kerja Golongan atau MKG
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 07 tahun 1977, yang sudah beberapa kali diperbaharui, dan yang terbaru dengan peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang gaji pokok PNS disebutkan bahwa kita menganut sistem perhitungan masa kerja segaris, yang mana artinya daftar gaji pokok PNS tersebut masa kerja golongan dalam golongan II bila ditarik lurus ke masa kerja golongan dalam ruang golongan III akan berkurang lima tahun.
Baca: Erdin Werdrayana Wijaya
Baca: Umbul Ponggok
4. Masa Kerja Seluruhnya atau MKS
Masa kerja seluruhnya ialah masa kerja yang dihitung sejak menjadi CPNS hingga meninggal dunia.
5. Pensiun Pegawai
Menurut pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditentukan, bahwa PNS dapat diberhentikan secara terhormat apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai berikut:
- Umur 58 tahun bagi pejabat administrasi
- Umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Umur 60 tahun juga bagi pejabat fungsional sesuai dengan perundang-undangan (1)
Formasi CPNS #
Terdapat beberapa formasi yang dapat diikuti untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, di antaranya:
1. Formasi Umum
2. Formasi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
3. Formasi Untuk Disabilitas
4. Formasi Untuk Mantan Honorer K2, Olahragawan, Diaspora, dan Putra Papua (2)
(TribunnewsWiki.com/Puan)
Baca lengkap soal CPNS di sini
| Nama | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) |
|---|
Sumber :
1. www.indonesiacollege.co.id
2. www.ruangpns.com