Dianggap Sebar Hoaks Covid-19, Dokter Lois Owien Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jadi tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks, Dokter Lois Owien terancam dikenai hukuman 10 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
Dokter-Lois-keluar-dari-ruang-penyidik-Ditreskrimsus-Polda-Metro-Jaya.jpg
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB


Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun keburu ditangkap polisi. .

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya, Senin (12/7/2021).

Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Baca: PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved