Jika terbukti selingkuh, maka akan diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Baca: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia akibat Covid, Sempat Dirawat selama 10 Hari
Baca: Dokter Lois Sebut Pasien Covid-19 Meninggal Karena Interaksi Obat, Begini Penjelasan Ahli
“Nanti akan kita lihat akan diperiksa Inspektorat sejauh mana tingkat kesalahan dari yang bersangkutan.
Tapi kalau pelanggaran amoral seperti itu, itu sudah kategori pelanggaran disipliner.
Tentang lebih berat yang mana, nanti lebih detilnya saat dilakukan pemeriksaan Inspektorat,” jelas Ahmad Taufiq dikutip dari tayangan KompasTV.
Polisi dan Inspektorat Kabupaten setempat belum bisa memintai keterangan oknum ASN tersebut, karena menghilang.
(Tribunnewswiki.Com/Saradita)
KOMENTAR