TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPR RI Andre Rosiade turut memberikan bantuan kepada pedagang bubur asal Tasikmalaya, Salwa Hidayat (28).
Sebelumnya, Salwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar aturan PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Dia kemudian didenda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari.
Salwa diberi sanksi denda setelah dia ketahuan melayani empat pembeli yang makan di tempat.
Tukang bubur itu pun mengaku harus pergi mencari pinjaman untuk melunasi denda itu.
Namun, baru-baru ini politikus Andre Rosiade mengaku memberikan bantuan kepada sang penjual.
Andre memberikan sumbangan sebesar Rp5 juta, sesuai dengan denda yang dijatuhkan kepada Salwa.
Andre mengatakan alasannya memberikan bantuan kepada pedagang bubur tersebut adalah kemanusiaan dan rasa iba, tidak ada unsur politik.
"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," kata Andre dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Sebelum memberikan bantuan, kata Andre, ia terlebih dahulu menghubungi pedagang bubur tersebut untuk menanyakan apakah sudah ada yang membantunya, dan apakah masih berjualan.
Setelah mendengar penjelasan dari Salwa, Andre pun langsung mengirimkan uang ke rekening Salwa.
"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp5 juta," ujarnya.
Pulang Kampung
Setelah kejadian itu, Salwa dan kakaknya, Endang (40), memilih untuk pulang kampung.
Dia mengatakan lebih baik tak berjualan hingga PPKM Darurat berakhir.
Salwa mengatakan alasan ia dan kakaknya pulang ke kampung halamannya adalah menenangkan diri.
Ia mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya.
"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," kata Salwa ditemui di kampung halamannya, Jumat.
"Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," lanjutnya.
Baca: Didenda karena Layani 4 Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Diberi Rp5 Juta oleh Hamba Allah
Baca: Andre Rosiade
Dinyatakan bersalah
Salwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena nekat melayani empat pelanggan makan di tempat saat pelaksaan PPKM Darurat.
Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.
Baca: Didenda Rp5 Juta karena Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Harus Berutang untuk Membayarnya
Baca: Kabupaten Tasikmalaya
(TribunnewsWiki.com/Rest)