"Justru usulan PAN adalah bagaimana caranya rakyat dapat fasilitas rumah sakit kelas pejabat.
Jangan membeda-bedakan fasilitas kesehatan untuk mereka yang tidak mampu apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19 ini," kata Irvan.
Baca: Bantu Rumah Sakit, Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pengisian Tabung Oksigen Gratis
Baca: Viral Petugas Dishub Disebut Langgar PPKM karena Ngopi di Warung, Warganet Langsung Protes di Medsos
Sebab, kata Irvan, Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia pun memastikan, PAN akan terus mendukung kebijakan PPKM Darurat dan membantu rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.
"PAN saat ini sedang bergerak membantu pemerintah dengan menyelenggarakan program vaksinasi di banyak tempat.
Ini adalah ikhtiar kami untuk bahu membahu keluar dari pandemi Covid-19 ini," ujar Irvan.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Ardito Ramadhan)