TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menangani video viral petugas dishub nongkrong di warung kopi (warkop)
Diketahui sebelumnya, beberapa petugas dishub terekam sedang berada di warkop saat penerapan PPKM Darurat.
Video yang memperlihatkan petugas dishub ada di warkop itu pun viral di media sosial.
Dari situ, Anies pun langsung melayangkan panggilan kepada para petugas dishub yang terekam di video.
Pada hari ini, Jumat (9/7/2021), Anies mengatakan dirinya memecat 8 petugas dishub yang melanggar PPKM tersebut.
Keputusannya itu dilakukan saat Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.
Dilansir dari TribunJakarta, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.
Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.
Baca: Viral Petugas Dishub Disebut Langgar PPKM karena Ngopi di Warung, Warganet Langsung Protes di Medsos
Baca: Anies Baswedan
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.
"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," tuturnya.
Anak buah Anies ini menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini pun telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untukblangsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Viral di media sosial
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Kamis (8/7/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam.
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Caption: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mencopot pangkat para oknum petugas Dishub di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca: Buntut Keributan di Pos Penyekatan dengan Paspampres, 4 Anggota Polisi Diperiksa Propam
Baca: Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Sampai 24 Jam, 8 Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat Anies