Didenda Rp5 Juta karena Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Harus Berutang untuk Membayarnya

Tukang bubur di Tasikmalaya harus berutang kepada tetangga dan saudara setelah didenda Rp5 juta oleh Majelis Hakim.


zoom-inlihat foto
tukang-bubur-di-Tasikmalaya-didenda-Rp-5-juta.jpg
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang penjual bubur malam yang ada di Kota Tasikmalaya didenda Rp5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tukang bubur tersebut disebut terbukti melanggar PPKM Darurat pada Rabu (7/7/2021).

Pasalnya, sang penjual nekat melayani 4 pembeli untuk makan di tempat.

Sang penjual, Salwa (28), mengaku harus membayar denda Rp5 juta atau dikenai subsider kuruangan 5 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis tukang bubur itu melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). (KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)

Cari pinjaman untuk bayar denda

Salwa mengatakan untuk membayar denda tersebut, dia terpaksa meminjam ke sana kemari.

"Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," kata Salwa.

"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Setelah terkumpul, Salwa pun menyetorkan denda itu kepada kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Baca: Didenda karena Layani 4 Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Diberi Rp5 Juta oleh Hamba Allah

Baca: Ini Alasan Kisah Viral Suami di NTB Talak Istri Sesaat Setelah Ijab Kabul, Buat Keluarga Murka

Diberi Uang oleh 'Hamba Allah'

Pada Rabu (7/7/2021), Salwa didatangi seorang yang mengaku mendapat titipan dari hamba Allah.

Orang itu tiba-tiba memberinya uang sebesar denda yang Salwa setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yakni Rp5 juta.

Salwa pun bersyukur bisa mengembalikan uang pinjaman dan juga kembali berjualan.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," kata Salwa.

Disorot Gubernur Jabar

Kasus yang menimpa Salwa ternyata mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu, mengingatkan bahwa penerapan denda atau sanksi harus juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).
Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020). (Dok Humas Pemkab Bogor)

"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," katanya.

Dirinya mengaku sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Baca: Mantan Menkeu Rizal Ramli Sarankan Gedung DPR dan DPRD Jadi Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Baca: Rizal Ramli

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved