Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Yogyakarta, Malioboro Rawan Pengunjung Nongkrong

Berikut ini daftar titik penyekatan Kota Yogyakarta, Malioboro jadi perhatian.


zoom-inlihat foto
Petugas-Satpol-PP-Kota-Yogyakarta-sidak-PPKM-Darurat.jpg
TribunJogja.com/istimewa
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). (Istimewa)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai daerah Pulau Jawa dan Bali sudah dimulai sejak 3 Juli 2021.

Para aparat dikerahkan untuk menutup perbatasan hingga tempat-tempat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemkot Yogyakarta pun melakukan penutupan di beberapa titik sejak awal PPKM Darurat.

Melansir TribunJogja.com, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut penyekatan ini guna membatasi pergerakan warga.

"Sudah mulai dilakukan penyekatan jalan, untuk menjadikan warga semakin menyadari, ya, kalau PPKM Darurat ini harus dilaksanakan dengan serius," tandasnya, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, untuk waktu penyekatan menyesuaikan.

"Waktu penyekatannya menyesuaikan, terutama di jam-jam yang dianggap krusial. Kalau untuk warga luar daerah, ada pemerimsaan identitas kesehatan juga," imbuh Heroe.

Titik penyekatan meliputi Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Parangtritis dan sisi barat Wirobrajan.

Tak hanya perbatasan, dalam kota pun mendapat perhatian terutama kawasan Malioboro.

Hal ini karena kawasan Malioboro rawan terjadi kerumunan wisatawan.

Baca: Malioboro, Yogyakarta

Ilustrasi Malioboro Jogja, yang kini jumlah pengunjungnya menurun selama PPKM
Ilustrasi Malioboro Jogja, yang kini jumlah pengunjungnya menurun selama PPKM (Instagram.com/@moh_aslanhidayat.02)

Pelaksanaan PPKM darurat hari pertama di kawasan Malioboro masih kurang menjadi perhatian pengunjun.

Masih banyak masyarakat yang nongkrong di kawasan Malioboro sampai melebihi pukul 20.00 WIB.

Pemkot Yogyakarta akhirnya melakukan tindakan tegas.

Mulai Minggu (4/7/2021), akses penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Malioboro dimatikan.

Tujuannya agar pengunjung tidak lagi nongkrong dan berlama-lama di Malioboro.

Baca: PPKM Darurat

Sementara ini, mobilitas warga di masa PPKM Darurat harus diredam dulu, dikondisikan agar di rumah. Jargon 'di rumah, lebih baik' itu seyogyanya bisa menjadi gerakan semua warga. Sehingga, perlu pendisiplinan," tambahnya.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta itu juga menegaskan, pendisiplinan tidak hanya dilaksanakan di kawasan Malioboro semata. Namun, mencakup Gumaton secara menyeluruh, karena memang dianggap rawan.

"Intinya, kalau masih ada titik kumpul orang, ya harus segera ditertibkan. Kalau jumlah orangnya banyak, kita lakukan penyekatan. Kalau dipakai nongkrong, ya dimatikan lampunya," tegasnya.

Jajaran Pemkot Yogyakarta saat melakukan sidak di Pasar Kranggan
Jajaran Pemkot Yogyakarta saat melakukan sidak di Pasar Kranggan, Jetis, pada Selasa (6/7/2021).

Selain Kota Yogyakarta, masih ada beberapa daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat.

Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Baca: Geram, Anies Baswedan Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH Saat PPKM Darurat

Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

(TribunnewsWiki/cva)

Baca selengkapnya tentang PPKM Darurat di sini.





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved