"Hajatannya iya (benar), oleh Pak Lurah Pancoran Mas," ujar Utang ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Namun, hingga kini belum dapat dipastikan jumlah yang hadir pada acara tersebut.
Dalam aturan PPKM darurat yang digelar mulai 3 Juli hingga 20 Juli, resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Satgas akan periksa lurah
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengklaim telah menghentikan dan membubarkan hajatan tersebut.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang melanggar aturan tersebut.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Baca: Imbas Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Bupati Etik Suryanti Pecat Camat dan Lurah yang Terlibat
Baca: Viral Pelantikan Perangkat Desa di Grobogan Tak Terapkan Prokes, Kades Asyik Berjoget dengan Biduan
(TribunnewsWiki.com/Restu)