"Hajatannya iya (benar), oleh Pak Lurah Pancoran Mas," ujar Utang ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Meskipun hingga kini, belum dapat dipastikan jumlah hadirin pada acara tersebut.
Sementara dalam aturan PPKM darurat yang bakal digelar mulai 3 Juli hingga 20 Juli, resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengeklaim telah menghentikan dan membubarkan hajatan tersebut.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang melanggar aturan tersebut.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Baca: Susu Bear Brand Ramai Diperebutkan, Ahli Gizi Jelaskan Khasiat dan Kandungannya
Baca: Bear Brand
(TribunnewsWiki.com/Restu)