"Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).
Adapun berdasarkan pedokan PPKM darurat pemerintah, daerah berstatus level 4 adalah daerah dengan kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, di daerah tersebut perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Status level 4 juga menjadikan sebuah daerah menjadi sasaran penerapan PPKM darurat.
Selain itu, daerah dengan penularan Covid-19 berstatus level 3 juga menjadi sasaran pemberlakuan PPKM darurat.
Adapun ondikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.
Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca: Viral Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan
Baca: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Resepsi Dihadiri Banyak Orang
(TribunnewsWiki.com/Restu)