Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK via Laman ppdb.jatengprov.go.id

Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 telah dibuka Sabtu, 21 Juni 2021. Berikut cara mengecek pengumuman, ketentuan, dan daftar ulang.


zoom-inlihat foto
Pengumuman-Hasil-Seleksi-PPDB-SMASMK-Jateng-2021.jpg
Instagram.com/kominfo.jateng
Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23.59 WIB).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah (Jateng) telah dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2021.

Adapun hasil seleksi PPDB Jateng 2021 akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021, (paling lambat pukul 23.59 WIB).

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melihat pengumuman PPDB Jateng 2021 melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Cara mengecek pengumuman PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021:

1. Akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran masing-masing.

3. Pilih menu "Seleksi".

4. Pilih "Sekolah".

5. Setelah itu, akan muncul daftar nama siswa.

6. Klik namamu sendiri, maka akan muncul keterangan data pendaftar dan pada bagian akhir terdapat "Pilihan Diterima".

Setelah dinyatakan diterima di sekolah pilihan, selanjutnya calon peserta didik harus melakukan daftar ulang.

Jadwal untuk daftar ulang di sekolah yang diterima dimulai tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021.

 

Baca: Ditolak Pihak Bank, Orang Rimba Simpan Uang Rp1,5 M di dalam Tanah di Hutan selama 2,5 Tahun


Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Persyaratan Daftar Ulang

SMA





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved