Kemenag: Salat Iduladha 1442 H di Lapangan/Masjid di Zona Merah & Oranye Ditiadakan

Kemenag telah mengeluarkan SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban.


zoom-inlihat foto
salat-idul-adha-masjid-agung-jawa-tengah.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Minggu (11/8/2019). hniel.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan salat Iduladha 1442 H/2021 M dan kurban dengan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut tercantum di dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa salat Iduladha di lapangan/masjid di daerah zona merah dan oranya Covid-19 ditiadakan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan protokol kesehatan itu diterapkan untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum bisa ditangani, terlebih dengan munculnya varian baru.

Yaqut menyebut edaran ini menjadi panduan pencegahan dan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

SE ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Islam di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ucap Menag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang memberikan keterangan pers pada Senin (19/4/21)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang memberikan keterangan pers pada Senin (19/4/21) (https://www.youtube.com/sekretariatpresiden)

Baca: Kasus Covid-19 di Pulau Dewata Terus Meningkat, Work From Bali Disebut jadi Salah Satu Penyebab

Berikut isi SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas mesjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Pakar Epidemiologi UI Sebut Indonesia Sudah Herd Stupidity

4. Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;

Baca: Dapat Izin dari BPOM, Obat Covid-19 Ivermectin akan Segera Beredar dengan Harga Rp 5.000 per Butir

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan)

Baca berita lainnya tentang Iduladha di sini.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Edaran Menag: Salat Idul Adha di zona merah dan oranye tak boleh di lapangan/mesjid"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved