TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang warga asal Boyolali berinisial S (43) mengaku terjerat pinjaman online (pinjol).
S yang merupakan seorang pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, mengaku meminjam uang sebanyak Rp 900 ribu.
Bukannya mengembalikan sesuai dengan pinjaman, S harus mengembalikan uang yang ternyata membengkak.
Pasalnya pinjol Rp 900 ribu itu memiliki bunga yang sangat tinggi.
S saat itu tak bisa mengembalikan uang sesuai dengan tenggat waktu.
Dari situ, perusahaan pinjol itu pun melayangkan teror kepada S.
Dia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).
S mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.
S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.
Dia mengetahui mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial.
Karena tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.
Baca: Utang Rp 37 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
Baca: Polisi Selidiki Kasus Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online Rp206 Juta
Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.
Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
Menurut S, aplikasi pinjaman online itu cukup berbahaya.
Pasalnya saat ia menyetujui satu aplikasi, maka bisa jadi 5 aplikasi lain terbuka dengan data pribadinya.
"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.
Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.
"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.
Dilansir dari Kompas.com, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.
"Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," katanya.
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," ungkap dia.
Baca: Kantongi Bukti, Pengacara Perawat Tuding Para Dokter yang Bunuh Diego Maradona
Baca: Utang Indonesia Ribuan Triliun, Titiek Soeharto: Bapak Pasti Sedih, Apa yang Dibangun Jadi Mundur
(TribunnewsWiki.com/Restu)