Rizieq Shihab Nilai Sebutan Imam Besar Berlebihan: Tapi Itu Tanda Cinta dari Umat

Habib Rizieq Shihab berpendapat bahwa sebutan "Imam Besar" yang disematkan kepada dirinya agak berlebihan.


zoom-inlihat foto
habib-rizieq-syihab-saat-menyapa-pendukung-dan-simpatisan-saat-tiba-di-sekitar-markas-fpi-2.jpg
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Habib Rizieq Shihab berpendapat bahwa sebutan "Imam Besar" yang disematkan kepada dirinya agak berlebihan.

Hal ini diungkapkan oleh Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021), dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas tanggapan replik dari jaksa.

Dia mengatakan penobatan imam besar yang disematkan kepada dirinya datang dari para pengikutnya, bukan kemauan dirinya sendiri.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," kata Rizieq, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menyebut kalau penobatan imam besar kepadanya hanya isapan jempol belaka.

Dalam hal ini, Rizieq mengatakan kalau pernyataan dari jaksa tersebut terkesan dipenuhi oleh gelora emosional dan tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara.

Dalam pembacaan duplik terdakwa atas tanggapan replik dari jaksa, Rizieq pun mengkhawatirkan atas pernyataan jaksa tersebut.

Baca: Muhammad Rizieq Shihab

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Jaksa pada halaman 2 repliknya dengan bunyi 'Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'.

"Kalimat pembuka tersebut entah oleh siapa dan dengan maksud apa difoto dari replik JPU dan disebarluaskan via Medsos ke para Pejabat Tinggi Negara serta Tokoh Nasional, hingga akhirnya viral dan sampai ke Umat Islam dimana-mana," kata Rizieq dalam persidangan.

Rizieq Shihab pun khawatir apabila perkataan jaksa itu disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," tutur Rizieq.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," tandasnya.

Diketahui dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.

Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.

Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga menyatakan kalau jaksa menjijikkan dirasuki iblis dan meresahkan.

"Tak ada rasa malu, menjijikkan, culas dan licik sebagaimana (halaman) 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.

Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.

Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)

Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved