Saat itu, kondisi anaknya semakin memburuk.
Demam hingga 39 derajat, badannya lemas dan kurang fokus.
Pada hari Jumat, dia, anaknya, bersama kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan ke Polsek Tuntungan.
Meski kondisi fisik Reza semakin melemah namun justru memberi semangat.
"Jadi anak saya kondisinya itu lemah sekali. Tapi karena kasus ini dia tetap semangat. Di mobil, sebelum sampai Polsek dia tidur aja. Sesampainya di di Polsek dia semangat kali ayok mak, ayok. Saya juga sempat tanya, kita lanjutkan kasus ini dek, dia bilang maju terus mak. Tetap semangat. Karena itu kasus ini harus jalan," katanya.
Anaknya bertingkah aneh
Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas.
Terdapat 2 lubang yang sempat mengeluarkan darah dan membiru.
Luka itu yang menurutnya menjadi penyebab kondisi anaknya semakin memburuk.
Anaknya sempat kesulitan untuk berjalan dan lupa.
"Sama segala hal dia lupa. Sama dirinya sendiri dia lupa. Dia gak tau. Nah, reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu, menjulurkan lidah, air liurnya keluar," katanya.
Hingga akhirnya pada Minggu (13/6/2021) setelah azan Ashar, anaknya menghembuskan napas terakhirnya dan dikebumikan pada hari yang sama.
Laporkan ke Polisi
Lia bersama anaknya MR dan didampingi kuasa hukumnya Oki Adriasnyah mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.
Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing.
Namun, sang pemilik tidak merespons dan malah menantang untuk mengambil ke jalur hukum.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.
Kata Oki, sejauh ini, ia melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tuntas sebagaimana mestinya.
"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.