CATAT! 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga Sarjana

Kejaksaan RI 2021 membuka formasi CPNS yang ditetapkan untuk lulusan SLTA/SMA sederajat hingga Sarjana. Berikut daftar formasinya.


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


- D3 Komputer

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

10. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah yakni 43 orang.

Formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

- S1 Teknik Sipil

11. Ahli Pertama Perencana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Perencana sebanyak 37 orang.

Formasi Ahli Pertama Perencana dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

Daftar formasi ini masih sementara.

12. Pengawal Tahanan/Narapidana

Jumlah formasi Pengawal Tahanan/Narapidana ada 494 orang.

Formasi formasi Pengawal Tahanan/Narapidana terbuka untuk lulusan:

- SLTA/SMA Sederajat

13. Ahli Pertama Penerjemah

Jumlah formasi Ahli Pertama Penerjemah ada 5 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

- S1 Bahasa Inggris

- S1 Mandarin

14. Ahli Pertama Penliti

Jumlah formasi Ahli Pertama Peneliti yakni 3 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

- S2 Ilmu Hukum

- S2 Ilmu Sosial

15. Jurnalis

Jumlah formasi Jurnalis ada 2 orang.

Formasi formasi Jurnalis terbuka untuk lulusan:

- DIII Komunikasi

- DIII Sosial Politik

16. Tenaga Kesehatan

Jumlah formasi Tenaga Kesehatan yaitu 10 orang.

Formasi formasi Tenaga Kesehatan terbuka untuk lulusan:

- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut

- 1 Formasi spesialis Anak

- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum

- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf

- 1 Formasi Spesialis Kandungan

- 1 Formasi Spesialis Forensik

- 1 Formasi Spesialis Mata

- 1 Formasi Spesialis Radiologi

- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik

- 1 Formasi Spesialis THT

17. Pengadministrasi Penanganan Perkara

Jumlah formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara yaitu 496 orang.

Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara terbuka untuk lulusan SLTA/SMA Sederajat.

*) Daftar formasi ini masih sementara.

 

 

Informasi selengkapnya mengenai formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 dapat dicek melalui akun Instagram @biropegkejaksaan.

Anda dapat mempersiapkan persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

(Tribunnewswiki.com/Falza) (Tribunnews.com/Yurika)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved