TRIBUNNEWSWIKI.COM - Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji diketahui sudah memakai narkotika ganja sejak sembilan bulan terakhir.
Dengan demikian, dapat diketahui Anji telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"Dia (Anji) sudah sekitar sembilan bulan mengonsumsi ganja," kata Ronaldo Maradona, dikutip TribunnewsWiki.com dari Wartakotalive.com, Selasa (15/6/2021).
Belum diketahui secara pasti alasan Anji mengonsumsi ganja.
Sementara itu, keluarga Anji berharap agar ia bisa menjalani rehabilitasi.
Keluarga pelantun lagu "Dia" ini mengajukan proses asessment rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Erdian Aji Prihartanto (Anji)
Baca: Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Anji eks Drive Simpan Ganja di Bandung
Hal tersebut dilakukan supaya Anji Manji bisa menjalani upaya rehabilitasi.
Ronaldo Maradona menyatakan, keluarga Anji telah melakukan permohonan asessment tersebut.
"Dalam UU Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi," kata Ronaldo Maradona Siregar.
Menurutnya, para pengguna narkotika yang ditangkap bisa mengajukan permohonan asessment rehabilitasi.
"Penyidik juga dapat mengajukan asessment," ucapnya.
Namun Ronaldo belum dapat memastikan apakah permohonan asessment Anji itu akan dikabulkan atau sebaliknya.
"Setiap penyalahguna dapat diasessment. Hasilnya tergantung pemeriksaan tim asessment terpadu," uucap Ronaldo Maradona.
Kondisi penyanyi berusia 42 tahun itu sendiri diketahui tetap baik dan sudah dibesuk keluarganya, pada Senin (14/6/2021) malam.
Selama menjalani pemeriksaan Anji juga bertindak kooperatif dan tidak ada perlawanan.
"Dia juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Ronaldo Maradona Siregar.
Baca: Wina Natalia
Baca: Kronologi Anji Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Sendirian di Studio dan Ganja Jadi Barang Bukti
Polisi Resmi Tetapkan Anji Sebagai Tersangka
Anji telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan bahwa hasil tes urine menunjukan adanya kandungan zat THC.
"EAP als ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," Kata Ronaldo Maradona di Mapolres Metro Jakarta, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews.com, Selasa (15/6/2021).
Ronaldo menambahkan, penetapan pelantun lagu Bidadari Tak Bersayap itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan tes urin.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja " kata Ronaldo.
Ronaldu menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Mabes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja.
"Hasil laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis ganja," ucapnya.
Ronaldo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
Polisi menemukan ganja di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di studio musik di kawasan Cibubur.
Kedua ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif kepada petugas kepada kami juga menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung," ungkapnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Anji berperilaku dengan sangat kooperatif.
Pria berusia 42 tahun itu juga tak melawan selama pemeriksaan.
"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik " kata Ronaldo Maradona Siregar.
Kronologi Penangkapan Anji
Seperti diketahui, musisi Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, di Cibubur, pada Jumat (11/6/2021).
Terkait kronologi penangkapan Anji, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan sedikit.
Ronaldo Maradona menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penangkapan kepada Anji di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Kemudian tim kami melakukan penelusuran dan menangkap seorang musisi berinisial EAP dan atau AN (Anji)," kata Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (14/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ronaldo menambahkan, saat dilakukannya penangkapan, Anji sedang berada di studio sendirian.
Ronaldo juga mengungkap bahwa pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihantanto itu bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (Anji) kooperatif saat penangkapan dan pemeriksaan sampai ke penggerebekan," ujar Ronaldo.
(tribunnewswiki.com/Rakli, Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Baca lebih lengkap seputar Anji di sini