Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bandingkan Perkaranya dengan Kasus Ahok

Rizieq Shihab menyebut dalam pledoi bahwa perkara yang menjeratnya bukan murni kasus hukum. Namun hanya sebagai balas dendam politik


zoom-inlihat foto
Rizieq-shihab-dan-hanf-alatas-dalam-sidang-lanjutan-perkara-hasil-swab-tes-palsu-RS-UMMI.jpg
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab keberatan terhadap tuntutan terhadap dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan membandingkan kasus penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ia juga membandingkan tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ia bahkan menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang lantaran menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Menurutnya, tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Rizieq Shihab menyebut terdakwa kasus Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Rizieq Shihab juga membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas Ahok.

Rizieq menilai ucapan Ahok telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Hanya saja, tuntutan yang diberikan kepada Ahok kala itu hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",

"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq.

Habib Rizieq Shihab saat berada di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu
Habib Rizieq Shihab saat berada di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dengan dasar tersebut, Rizieq Shihab menyebut dalam pledoi bahwa perkara yang menjeratnya bukan murni kasus hukum.

Namun hanya sebagai balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini  semua merupakan bagian dari operasi  intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved